Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ungkap Peredaran Pil LL di Guntung, Dua Pria Terduga Diamankan

by polres
February 24, 2026
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis pil berlogo LL di wilayah Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, 2 terduga telah diamankan atas kepemilikan barang tersebut.

Terduga masing-masing berinisial UCB (50) dan RRR (32). Dari tangan UCB, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi 93 butir pil LL serta 84 bungkus masing-masing berisi 3 butir, dengan total keseluruhan 345 butir pil LL. Selain itu, turut diamankan dua tas, satu plastik bening, uang tunai sebesar Rp78.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil pemeriksaan awal terduga UCB mengaku mendapatkan pil LL tersebut dari terduga RRR.

BacaJuga

Jaga stabilitas pangan jelang lebaran : Polres Bontang laksanakan pengecekan Harga Bapokting di Pasar Taman Rawa Indah

February 24, 2026

Satlantas Polres Bontang Sosialisasikan Mekanisme Penerbitan STNK kepada Masyarakat

February 24, 2026

Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang terpercaya.

> “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di Kota Bontang. Ini komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.

Humas Polres Bontang

Previous Post

Ramadan Membawa Kepedulian: Polres Aceh Tengah Salurkan Amanah Kapolri untuk Ringankan Beban Warga Terdampak Bencana

Next Post

Satlantas Polres Bontang Sosialisasikan Mekanisme Penerbitan STNK kepada Masyarakat

Next Post

Satlantas Polres Bontang Sosialisasikan Mekanisme Penerbitan STNK kepada Masyarakat

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim