Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap peredaran obat keras daftar G jenis pil berlogo LL di wilayah Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara pada Senin (23/2/2026) sekitar pukul 22.30 Wita, 2 terduga telah diamankan atas kepemilikan barang tersebut.
Terduga masing-masing berinisial UCB (50) dan RRR (32). Dari tangan UCB, petugas menemukan 1 bungkus plastik berisi 93 butir pil LL serta 84 bungkus masing-masing berisi 3 butir, dengan total keseluruhan 345 butir pil LL. Selain itu, turut diamankan dua tas, satu plastik bening, uang tunai sebesar Rp78.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi. Hasil pemeriksaan awal terduga UCB mengaku mendapatkan pil LL tersebut dari terduga RRR.
Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut atas informasi masyarakat yang terpercaya.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras ilegal di Kota Bontang. Ini komitmen kami dalam melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para terduga disangkakan melanggar Pasal 435 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan terkait produksi atau peredaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu.
Humas Polres Bontang