Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

12 Paket Sabu Digagalkan ! Terduga Dan BB Diamankan

by polres
February 19, 2026
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
4
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Perang melawan narkoba di Kota Taman kembali membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bontang bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan transaksi sabu di Jl. Patimura Gang Pencak Silat 4, Kelurahan Api-Api, Bontang Utara. Senin (16/2/2026) sekitar pukul 15.20 WITA, seorang pria berinisial S (34) berhasil diamankan di dalam rumah yang diduga kerap dijadikan lokasi peredaran narkotika jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, petugas melakukan penggerebekan dan penggeledahan di lokasi. Dari dalam rumah, ditemukan 12 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 5,55 gram, 5 plastik kosong, timbangan digital, alat hisap, pipet kaca, sedotan runcing, kotak rokok, serta satu unit handphone yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.

BacaJuga

Sinergi Religius di DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel Dorong Kamtibmas Kondusif

Sinergi Religius di DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel Dorong Kamtibmas Kondusif

February 22, 2026

*Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka*

February 22, 2026

Kasat Resnarkoba AKP Larto menegaskan, pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Bontang.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Setiap informasi dari masyarakat pasti kami tindaklanjuti. Ini bentuk keseriusan kami melindungi generasi muda Bontang dari ancaman narkoba,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.

Humas Polres Bontang

Previous Post

Polres Bontang Ungkap Kasus “Sultan Bontang”, Terduga Tipu Investasi Ratusan Juta

Next Post

Kapolda Sumsel Tekankan Pelayanan Publik Berorientasi pada Masyarakat

Next Post

Kapolda Sumsel Tekankan Pelayanan Publik Berorientasi pada Masyarakat

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim