Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Ungkap Pengangkutan Ilegal, 401 Batang Kayu Bengkirai Diamankan

by polres
February 18, 2026
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
7
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Satuan Reserse Kriminal Polres Bontang mengamankan seorang terduga sopir berinisial B dalam kasus dugaan pengangkutan kayu ilegal pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 02.30 WITA di Jalan Poros Bontang–Samarinda Km 23, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu.

Pengungkapan berawal saat petugas melakukan patroli dan mencurigai satu unit truk Hino warna hijau yang melintas dan diduga membawa muatan kayu. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan muatan sebanyak 401 batang kayu bengkirai berbagai ukuran dalam bak truk Hino Nopol DC 8952 XJ. Dokumen yang ditunjukkan sopir berupa SKSHHK dan DKO yang diduga tidak sesuai ketentuan.

BacaJuga

Sinergi Religius di DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel Dorong Kamtibmas Kondusif

Sinergi Religius di DPRD Sumsel, Kapolda Sumsel Dorong Kamtibmas Kondusif

February 22, 2026

*Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan 28 Orang di Yahukimo, 9 Ditetapkan Tersangka*

February 22, 2026

Tersangka B yang sehari-hari bekerja sebagai sopir ekspedisi lintas provinsi mengaku menerima tawaran angkutan barang dari rekannya berinisial AO untuk mengangkut kayu dari RT 1 Kampung Tasuk, Kecamatan Gunung Tabur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Rencananya, kayu tersebut akan dikirim ke Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Dokumen kayu disebut diberikan oleh pemilik tempat pemotongan kayu berinisial AP.

Kasat Reskrim AKP Randy Anugerah menegaskan pihaknya masih melakukan pendalaman terhadap pihak lain yang diduga terlibat.

> “Kami akan menindak tegas setiap praktik pengangkutan hasil hutan tanpa dokumen sah. Proses hukum berjalan profesional dan transparan sesuai Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan,” tegasnya.

Humas Polres Bontang

Previous Post

Upacara Hari Kesadaran Nasional di Polres Bontang: personel diingatkan tingkatkan profesionalisme dan integritas

Next Post

Polres Bontang Perkuat Pelayanan Publik, Lakukan Verifikasi Internal

Next Post

Polres Bontang Perkuat Pelayanan Publik, Lakukan Verifikasi Internal

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim