Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Hak Korban Dipulihkan : 7 Motor Hasil Curanmor Diserahkan Kepada Korban

by polres
January 21, 2026
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Polres Bontang kembali menegaskan bahwa penegakan hukum tidak berhenti pada pengungkapan pelaku. 7 korban pencurian kendaraan bermotor menerima kembali sepeda motor miliknya yang sebelumnya diamankan sebagai barang bukti (BB).
Penyerahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polres Bontang Kompol Ropiyani, SH mewakili Kapolres Bontang, didampingi pejabat utama serta penyidik Satreskrim Polres Bontang, di Mapolres Bontang, Rabu (21/1/2026).

Waka Polres dalam keterangannya menegaskan bahwa pengembalian kendaraan kepada korban dilakukan melalui mekanisme pinjam pakai barang bukti, sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

BacaJuga

Satlantas Polres Bontang Sosialisasikan Mekanisme Penerbitan SIM

January 21, 2026

Transparan dan Akuntabel, Polres Bontang Buka Progres Penanganan Perkara yang Menjadi Perhatian Publik

January 21, 2026

> “Pengembalian ini merupakan bentuk empati dan komitmen Polri kepada masyarakat. Barang bukti tetap sah secara hukum, namun kami berikan izin pinjam pakai agar korban bisa kembali beraktivitas tanpa menunggu proses hukum yang berjalan, hal ini sebagai wujud penegakan hukum yang berkeadilan dan humanis” tegas Wakapolres.

Ia menjelaskan, mekanisme pinjam pakai barang bukti dilakukan dengan tetap menjunjung prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas. Kendaraan yang dipinjamkan kepada korban tetap berstatus sebagai barang bukti perkara, dan sewaktu-waktu wajib dihadirkan kembali apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.

Selain fokus pada penindakan pelaku, Polres Bontang juga berkomitmen memulihkan hak-hak korban sebagai bagian dari pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
Para korban menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada jajaran Polres Bontang atas respons cepat dan profesional, sehingga kendaraan yang sempat hilang kini dapat kembali digunakan untuk menunjang kebutuhan sehari-hari.

Humas Polres Bontang

Previous Post

Kapolda Aceh Serahkan 300 Kasur dan Dana Tunggu Hunian untuk Korban Bencana di Ketambe

Next Post

Transparan dan Akuntabel, Polres Bontang Buka Progres Penanganan Perkara yang Menjadi Perhatian Publik

Next Post

Transparan dan Akuntabel, Polres Bontang Buka Progres Penanganan Perkara yang Menjadi Perhatian Publik

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim