Bontang – Polsek Muara Badak berhasil mengamankan seorang terduga pelaku dugaan pencurian sarang walet di wilayah Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara. Terduga R.H. (35 ) diamankan beserta sejumlah barang bukti berupa 2 kantong plastik berisi sarang walet yang diduga hasil tindak pidana masing masing seberat 300 gram dan 60 gram berikut BB pendukung lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 477 huruf (f) UU No. 1 Tahun 2023 KUHP, pada Rabu (14/1/2026), sekitar pukul 03.00 Wita, di Jl. Poros Samarinda – Bontang Rt.04 Desa Suka Damai. Aksi terduga diketahui warga yang tengah memantau sarang walet, kemudian langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menyampaikan
> “Kami mengapresiasi peran serta masyarakat yang sigap melaporkan setiap kejadian tindak pidana maupun gangguan kamtibmas. Berkat laporan dan informasi warga, Polsek Muara Badak dapat bertindak cepat, profesional, dan memastikan keamanan lingkungan tetap terjaga.
Polsek Muara Badak menegaskan, seluruh barang bukti dan terduga saat ini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Warga dihimbau tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan melalui saluran resmi kepolisian.
Humas Polres Bontang



