Bontang – Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial AI alias MN berhasil diamankan tim pada Minggu (4/1/2026) malam, karena diduga kuat memiliki, menguasai, menyimpan, dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 23.00 WITA di Kelurahan Loktuan, dari hasil penggeledahan ditemukan 9 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 2,64 gram, yang disimpan di saku celana terduga. Selain itu, turut diamankan barang bukti berupa 1 unit handphone, uang tunai Rp.300.000 yang diakui sebagai miliknya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK, MSi menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bontang dalam menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Kota Bontang.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba di Bontang. Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang segera kami tindaklanjuti. Ini bukti bahwa sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam memerangi narkoba. Polres Bontang akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain”.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 609 ayat (1) huruf a atau Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH Pidana, terkait dugaan tindak pidana narkotika.
Polres Bontang mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkoba di lingkungan sekitarnya, demi terciptanya lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Humas Polres Bontang



