Bontang – Polres Bontang menangani dugaan peristiwa tabrak lari yang terjadi di Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, pada Kamis, 1 Januari 2026. Peristiwa tersebut melibatkan seorang terduga yang masih berstatus anak di bawah umur. Saat ini, aparat Kepolisian terus melakukan pendalaman guna mengungkap kronologi kejadian secara menyeluruh.
Kapolres Bontang melalui Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), dengan mengedepankan prinsip perlindungan hak anak tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban.
> “Negara hadir untuk menegakkan hukum sekaligus menjamin masa depan generasi muda. Penanganan anak yang berhadapan dengan hukum dilakukan secara humanis, profesional, dan mengutamakan pembinaan sebagaimana amanat Undang-Undang”.
Lebih lanjut disampaikan, pemeriksaan terhadap terduga dilakukan dengan pendampingan orang tua atau wali, pembimbing kemasyarakatan, dan penasihat hukum. Identitas anak juga tidak dipublikasikan guna menjaga hak privasi dan perkembangan psikologis yang bersangkutan.
Pihak kepolisian tetap mengupayakan langkah diversi atau penyelesaian perkara di luar pengadilan apabila memenuhi syarat hukum. Diversi dimaksudkan untuk mendorong tanggung jawab, pemulihan bagi korban, serta pembinaan terhadap anak agar tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada Kepolisian. Setiap tahapan dilakukan secara transparan, profesional, dan berlandaskan hukum yang berlaku,” jelas Kasat Lantas
Humas Polres Bontang



