Bontang – Upaya cepat jajaran Polres Bontang membuahkan hasil. Satresnarkoba Polres Bontang berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan XTC dalam jumlah besar. Seorang kurir narkoba inisial R (30) tertangkap tangan saat membawa lebih dari 1 kilogram sabu dan 50 butir XTC, di jalur poros Samarinda–Bontang, Desa Santan Ulu, Kecamatan Marang Kayu, Senin (15/12/2025) sore.
Berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan cepat oleh Tim, hingga berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka di sebuah gang di KM 24, RT 015 Desa Santan Ulu.
Saat penggeledahan ditemukan tertangkap tangan Barang Bukti berupa 3 bungkus plastik berisi kristal putih dengan total berat kotor 1.066,8 gram sabu, serta dua bungkus plastik berisi 50 butir tablet XTC dengan berat kotor 20,9 gram. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp2.000.000, satu unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK. MSi dalam rilis resmi di hadapan awak media menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan komitmen Polres Bontang dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika dan partisipasi masyarakat yang telah memberikan informasi akurat.
> “Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika. Pengungkapan ini berkat respons cepat anggota dan peran aktif masyarakat. Dengan diamankannya sabu dan XTC dalam jumlah besar, banyak generasi yang berhasil diselamatkan,” tegas Kapolres.
> “Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal berupa penjara seumur hidup hingga pidana mati, serta pidana penjara paling singkat 5–6 tahun dan paling lama 20 tahun, disertai denda miliaran rupiah,” tambah Kapolres
Humas Polres Bontang


