Bontang — Polres Bontang mendorong terwujudnya penegakan hukum yang modern dan adaptif melalui kegiatan sosialisasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang digelar hari ini Rabu (25/11/2025) di Aula Polres Bontang. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Waka Polres Bontang Kompol Ropiyani. SH dan menghadirkan Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah berikut Tim Sosialisasi dari Akademisi selaku Nara Sumber.
Sebagai Nara Sumber dari Tim Akademisi Universitas Mulawarman Dr. Ivan Zairani Lisi, SH, S.Sos, M.Hum ; Dr. La Syarifudin, SH, MH ; Orin Gusta Andini, SH, MH menyampaikan paparan kepada PNPP Polres Bontang dan Polsek jajaran sejumlah 250 peserta.
Beberapa hal yang dipaparkan antara lain :
1. Perubahan Struktur dan Pendekatan Baru
– Penegasan asas legalitas dan penguatan prinsip pertanggungjawaban pidana.
– Adanya konsep “living law” yang memungkinkan norma adat diakui sebagai bagian hukum pidana tertentu.
2. Penguatan Restorative Justice
– KUHP baru membuka ruang lebih besar bagi penyelesaian konflik secara restoratif, bukan sekadar penghukuman.
– Perubahan paradigma aparat penegak hukum dari punitive ke problem-solving.
3. Pengaturan Baru Terkait Ketertiban Umum dan Moralitas
– Penataan ulang pasal-pasal terkait ketertiban umum, kesusilaan, penghinaan, serta delik aduan.
– Pemahaman karakter delik (aduan/biasa) untuk mencegah salah prosedur.
– Implementasi agar tidak melanggar HAM atau kebebasan sipil.
4. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
– KUHP baru mengatur lebih jelas pertanggungjawaban pidana bagi korporasi, termasuk sanksi administratif dan pidana.
5. Penyesuaian Sistem Peradilan Pidana
Penerapan KUHP baru harus dibarengi penyesuaian pada :
– KUHAP (hukum acara pidana), SOP penyidikan, administrasi penyelidikan/pemeriksaan.
Sosialisasi ini menjadi bagian penting dari proses transformasi hukum pidana di internal Polri, mengingat KUHP baru membawa perubahan mendasar dalam filosofi, struktur pasal, hingga pendekatan penanganan perkara.
Waka Polres menekankan pentingnya kesiapan seluruh PNPP dalam memahami dan mengimplementasikan ketentuan baru tersebut.
> “Perubahan KUHP adalah momentum kita untuk meningkatkan profesionalisme. Pemahaman terhadap aturan baru menjadi bekal penting agar pelayanan hukum tetap tepat, humanis, dan sesuai KUHAP dan SOP”.
Dalam kesempatan terpisah, Kapolres Bontang melalui Waka Polres menegaskan
> “KUHP baru bukan sekadar revisi, tetapi sebuah lompatan besar dalam sistem hukum pidana nasional. Kepada seluruh PNPP agar memahami perubahan ini secara komprehensif sehingga tugas-tugas kita semakin profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keadilan masyarakat”.
Transformasi hukum pidana diharapkan mampu memperkuat kualitas pelayanan, meningkatkan kepercayaan publik, berorientasi kepada HAM dan hak hal sipil.
Humas Polres Bontang



