Bontang – Polres Bontang menunjukkan kepeduliannya terhadap perlindungan perempuan dan anak melalui kegiatan edukasi hukum yang dilakukan secara masif di lingkungan sekolah. Pada Jumat (14/11/2025), Sat Reskrim Polres Bontang melaksanakan Sosialisasi Perlindungan Perempuan dan Anak secara serentak di 10 SMP yang ada di Kota Bontang.
Waka Polres Bontang, Kompol Ropiyani, S.H., bertindak sebagai narasumber utama di SMP YPK Bontang, memberikan pemahaman mendalam kepada para peserta didik mengenai bahaya kekerasan, perundungan, eksploitasi, dan berbagai tindakan yang dapat mengancam keselamatan anak.
> “Setiap anak berhak aman, di rumah, di sekolah, maupun di lingkungan mana pun. Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan para siswa memahami hak mereka, mengenali ancaman, dan berani melapor apabila menjadi korban maupun melihat tindakan kekerasan,” tegas Waka Polres.
Selain Waka Polres, kegiatan ini melibatkan Unit PPA, Unit Pidum, dan Tipidter yang tersebar di sejumlah sekolah, mulai dari SMP Negeri 1 hingga SMP Negeri 9 Bontang, SMP YPK, serta MTs Al-Ikhlas.
Materi yang diberikan mencakup bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, Undang Undang yang melindungi korban, langkah pencegahan, serta mekanisme pelaporan kepada Polisi. Para siswa tampak antusias mengikuti sesi interaktif yang diberikan.
Program sosialisasi ini diharapkan mampu memperkuat pemahaman hukum sejak dini serta menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih aman dan bebas dari kekerasan. Dengan edukasi sejak dini, setiap anak diharapkan semakin berani berbicara, semakin mampu melindungi diri, dan semakin sadar bahwa mereka memiliki hak untuk aman.
Humas Polres Bontang


