Bontang — Menyikapi rencana Pemerintah Kelurahan Loktuan untuk melakukan penataan dan pembangunan di kawasan Pelabuhan Loktuan, 4 personel Polsubsektor Loktuan melakukan pemantauan dan pendampingan agar situasi tetap aman dan kondusif.
Pemerintah telah memberikan waktu kepada para pedagang hingga 31 Oktober 2025 untuk melakukan pembongkaran mandiri melalui surat pemberitahuan resmi.
Hasil pemantauan, Rabu ( 29/10/2025 ) sebagian besar lapak yang akan ditertibkan sebelumnya telah menerima ganti rugi, namun masih digunakan untuk berjualan. Sementara itu, sekitar 19 bangunan belum menyetujui proses ganti rugi dan berharap adanya dialog lebih lanjut dengan pihak Pemerintah sebelum pembongkaran dilaksanakan.
Untuk menghindari potensi gesekan, Polri terus berperan aktif sebagai pendamping dan penengah antara warga dan Pemerintah. Langkah humanis dan komunikatif diutamakan agar proses berjalan tertib tanpa menimbulkan ketegangan di lapangan.
> “Kami berupaya hadir di tengah masyarakat bukan hanya menjaga keamanan, tetapi juga menjadi jembatan komunikasi antara warga dan pemerintah. Musyawarah dan kesepakatan bersama menjadi kunci agar penataan berjalan damai,” ujar Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito.
Polri menghimbau agar seluruh pihak tetap menahan diri dan mengedepankan dialog dan mencari solusi terbaik bagi para pedagang terdampak agar tetap bisa beraktivitas ekonomi dengan tenang.
Humas Polres Bontang
 
			
 
                                

 
                                