Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Simpan barang haram, Polres Bontang kembali amankan tiga orang remaja

by polres
October 29, 2025
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Simpan barang haram, Polres Bontang kembali amankan tiga orang remaja
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang,- Senin (27/10/2025) sekira jam 14.30 Wita, Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan pengedaran narkotika jenis sabu.

Ketiga tersangka tersebut adalah F, HM. dan PAR. Mereka diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Gn. Tambora Rt. 017 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.

BacaJuga

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di SPS Anggrek Bulan 1

Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak di SPS Anggrek Bulan 1

October 31, 2025
Bhabinkamtibmas Loktuan Laksanakan Sambang Kunjung dan Himbauan Kamtibmas

Bhabinkamtibmas Loktuan Laksanakan Sambang Kunjung dan Himbauan Kamtibmas

October 31, 2025

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat kotor/bruto 14,65 gram, 3 bungkus plastik klip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya, 8 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah korek gas, 3 buah sedotan berujung runcing, uang tunai Rp 3.000.000, dan 3 unit handphone.

Ke 3 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Humas Polres Bontang

Previous Post

“Hasil Pengembangan, Polisi Gagalkan Peredaran Sabu di Tengah Permukiman”

Next Post

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Next Post
Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

Tren Narkoba Baru Ketamine-Etomidate, Kapolri: Akan Ada Terobosan Hukum

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim