Bontang,- Senin (27/10/2025) sekira jam 14.30 Wita, Unit II Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang berhasil mengamankan tiga orang laki-laki yang diduga terlibat dalam kasus kepemilikan, penguasaan, penyimpanan, dan pengedaran narkotika jenis sabu.
Ketiga tersangka tersebut adalah F, HM. dan PAR. Mereka diamankan di sebuah rumah kost di Jalan Gn. Tambora Rt. 017 Kel. Satimpo Kec. Bontang Selatan Kota Bontang.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 bungkus plastik bening berisi kristal warna putih dengan berat kotor/bruto 14,65 gram, 3 bungkus plastik klip, 1 buah kotak warna hitam, 1 buah tas kecil warna hitam, 1 buah kotak rokok merek Gudang Garam Surya, 8 buah pipet kaca, 1 buah alat hisap atau bong, 1 buah korek gas, 3 buah sedotan berujung runcing, uang tunai Rp 3.000.000, dan 3 unit handphone.
Ke 3 Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Saat ini, ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Humas Polres Bontang
 
			
 
                                

 
                                