Bontang – Dari hasil pengembangan kasus sebelumnya, jajaran Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Langkah ini sebagai komitmen Polres Bontang untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.
Terduga berinisial FR alias Ar (26) , diamankan pada Senin (27/10/2025) sekitar pukul 14.50 Wita di rumahnya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 1 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,37 gram, serta sejumlah alat hisap dan ponsel yang digunakan untuk transaksi.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menjelaskan, pengungkapan ini adalah pengembangan dari kasus tersangka HM alias Yk, yang terlebih dulu telah diamankan
> “Kami bekerja tidak hanya untuk menegakkan hukum, tapi juga untuk menyelamatkan warga dari lingkaran narkoba. Setiap pengungkapan adalah langkah menyelamatkan masa depan,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Lebih lanjut, Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba menegaskan
> “Kami tidak hanya menangkap pelaku, tapi juga berusaha memutus rantai peredaran yang merusak sendi kehidupan. Setiap tindakan kami adalah bentuk kepedulian Polri untuk menjaga generasi muda bersih dari narkoba,” tegasnya. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tindak pidana maupun gangguan Kamtibmas, semata mata untuk mendukung Polri dalam Harkamtibmas” tegasnya.
Humas Polres Bontang
 
			
 
                                

 
                                