Pada Kamis, 2 Oktober 2025, pukul 10.00 WITA, Polsek Muara Badak melaksanakan kegiatan sosialisasi terkait pengawasan terhadap PNPP (Profesionalisme, Netralitas, dan Pengabdian kepada Masyarakat). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan anggota kepolisian terhadap kode etik profesi dan menghilangkan terjadinya pelanggaran disiplin, etik, dan pidana.
Sosialisasi ini dipimpin oleh Aipda Lukman, PS. Kanit Propam Polsek Muara Badak, dan diikuti oleh 7 personil Polsek Muara Badak yang melaksanakan dinas pagi dari semua fungsi. Materi yang disampaikan adalah Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan kualitas pelayanan anggota kepolisian kepada masyarakat, serta mengurangi perilaku arogan dan ketidakprofesionalan dalam menjalankan tugas.