Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Terduga Pelaku Rudapaksa Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap : Kini Menjalani Proses Hukum

by polres
September 20, 2025
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Terduga Pelaku Rudapaksa Asusila Anak di Bawah Umur Ditangkap : Kini Menjalani Proses Hukum
0
SHARES
8
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Barat dan Bhabinkamtibmas Kelurahan Belimbing berhasil mengamankan seorang pria berinisial AIM (30), yang diduga melakukan rudapaksa Asusila terhadap anak di bawah umur.

Penangkapan berlangsung pada Jumat malam, 19 September 2025 sekitar pukul 23.30 Wita di Jalan Brigjend Katamso, Gang Swakarya, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat, Kota Bontang.

BacaJuga

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Elai Laksanakan Takziah, Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Keluarga Almarhumah

Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Elai Laksanakan Takziah, Berikan Himbauan Kamtibmas Kepada Keluarga Almarhumah

September 26, 2025
Bhabinkamtibmas Tanjung Limau monitoring Turnamen Sepak Bola Internal Tanjung Limau Cup 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka

Bhabinkamtibmas Tanjung Limau monitoring Turnamen Sepak Bola Internal Tanjung Limau Cup 2 Tahun 2025 Resmi Dibuka

September 26, 2025

Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari ibu Korban NSN (32), yang melaporkan dugaan tindak Asusila terhadap anaknya, PDS (12).

Peristiwa berawal ketika korban dijemput oleh terduga atas permintaan orang tuanya pada Minggu, 7 September 2025 malam. Korban seharusnya diantar kembali ke pondok pesantren tempatnya belajar, namun terduga justru membawa korban ke rumah kakaknya di Kel Belimbing dan diduga telah melakukan persetubuhan terhadap korban.

“Tersangka sudah kita amankan bersama barang bukti, dan saat ini menjalani proses hukum di Mapolres Bontang,” ungkap Kasat.

Atas perbuatannya, AIM dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, atau Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Humas Polres Bontang

Previous Post

Kapolres Bontang Dukung Road Race Ketua DPRD Cup 2025, Ajak Masyarakat Nikmati Hiburan Positif

Next Post

Tangani Aksi Anarkis, Polda Jateng Tegas Bedakan Aksi Damai dan Pelaku Kerusuhan

Next Post
Tangani Aksi Anarkis, Polda Jateng Tegas Bedakan Aksi Damai dan Pelaku Kerusuhan

Tangani Aksi Anarkis, Polda Jateng Tegas Bedakan Aksi Damai dan Pelaku Kerusuhan

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim