Bontang – Satreskrim Polres Bontang melalui Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) menggelar kegiatan Sosialisasi Konsekuensi Hukum Tindak Pidana Kekerasan Terhadap Anak di Aula Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri Kota Bontang, Kamis (18/9/2025).
Hadir sebagai narasumber, Aipda Norasiye selaku P.S Kanit PPA Satreskrim Polres Bontang, bersama Briptu Deriyanto Lallo dan Bripda Ari Suranta Tarigan. Dalam sosialisasi ini, narasumber menekankan bahwa segala bentuk kekerasan terhadap anak — baik fisik, psikis, maupun seksual — memiliki konsekuensi hukum yang tegas sesuai peraturan perundang-undangan. Masyarakat juga diajak untuk lebih peduli dan tidak ragu melapor jika menemukan indikasi kekerasan anak.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Randy Anugrah menegaskan pentingnya kegiatan edukatif semacam ini.
> “Anak-anak adalah generasi penerus bangsa yang harus kita jaga bersama. Kekerasan terhadap anak bukan hanya merugikan korban secara fisik dan mental, tetapi juga menghambat masa depan mereka. Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberikan edukasi sekaligus melakukan penegakan hukum yang tegas agar kasus kekerasan anak bisa ditekan seminimal mungkin”.
Latar belakang digalakkannya sosialisasi ini adalah meningkatnya kasus kekerasan anak yang terjadi. Melalui edukasi hukum, Polres Bontang berharap masyarakat lebih memahami risiko serta konsekuensi hukum, sekaligus menjadi benteng pertama dalam upaya perlindungan anak.
Humas Polres Bontang