Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang berhasil membekuk seorang pria berinisial Al alias Ac (29) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan pada Rabu (3/9/2025) sekitar pukul 18.20 WITA di sebuah rumah di kawasan Selambai Kelurahan Loktuan.
Dari informasi masyarakat, Tim segera melakukan penyelidikan, saat penggerebekan polisi menemukan 19 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto 14,59 gram, beserta sejumlah barang bukti pendukung seperti timbangan digital, alat hisap, sendok plastik, sedotan, tas kecil, uang tunai Rp 174 ribu, serta satu unit handphone.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyampaikan, tersangka mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya. Ia mendapatkan sabu dengan sistem jejak dan dikenal warga sekitar sebagai pengedar yang meresahkan masyarakat.
> “Kami berkomitmen menjaga Bontang agar tetap bersih dari peredaran narkotika. Keberhasilan ini juga berkat peran serta masyarakat yang berani melapor,” tegas Kasat Resnarkoba.
Humas Polres Bontang