Satresnarkoba Polres Bontang berhasil mengamankan dua tersangka narkoba pada Rabu, 20 Agustus 2025, sekira jam 22.10 WITA. Kedua tersangka yang diamankan adalah M Als MUL dan FAS Als PANCE, keduanya warga Kota Bontang.
Berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satresnarkoba Polres Bontang melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud di Jalan RE Martadinata, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/bruto 4,86 gram.
Selain itu, juga diamankan dua buah handphone yang digunakan untuk transaksi narkoba. Kedua tersangka mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenalnya dan berencana untuk memaketkan kembali untuk dijual kepada pembeli.
Atas perbuatannya kedua terduga dijerat dengan “Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika’’
Saat ini kedua terduga dan barang bukti dibawa ke Satresnarkoba Polres Bontang untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. Polres Bontang akan terus melakukan upaya pemberantasan narkoba di wilayahnya untuk menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat.
Humas Polres Bontang