Bontang – Upaya pemberantasan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang terus digencarkan tanpa henti. Terbaru, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 13.30 WITA, Unit II Satresnarkoba Polres Bontang mengamankan seorang pria berinisial Z alias Jk alias Sule (35) di sebuah rumah di Jl. Sumatera RT 019, BTN KCY, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.
Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut. Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka di dalam rumah. Hasil penggeledahan menemukan empat bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat kotor 1,35 gram, sebuah dompet hitam, sedotan berujung runcing, serta alat hisap (bong).
“Tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya. Saat ini, pelaku dan barang bukti sudah kami amankan untuk dilakukan pengembangan,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Rihard.
Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano SIK, MSi menegaskan, Polres Bontang berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan narkotika. “Kami tidak akan pernah berhenti memberantas peredaran narkoba di Bontang. Sinergi dengan masyarakat sangat penting, karena informasi yang cepat dan tepat membantu kami melakukan penindakan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polres Bontang mengajak seluruh warga untuk aktif melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari narkotika.
Humas Polres Bontang