Sidrap, Senin, (11/08/2025), pukul 12.30 Wita, Gubernur Kalimantan Timur, Dr. H. Rudy Mas’ud, S.E., M.E., melakukan peninjauan lapangan di Dusun Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kabupaten Kutai Timur.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi masyarakat terkait permasalahan tapal batas antara Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.
Dalam kegiatan tersebut, hadir berbagai tokoh dan pejabat, termasuk Direktur Topobad Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Bupati Kutai Timur, Walikota Bontang, Kapolres Bontang, Kapolres Kutai Timur, serta pejabat lainnya. Rangkaian kegiatan meliputi makan siang, diskusi publik, dan pengecekan di patok 8 dan patok 9.
Diskusi publik menjadi forum bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dan pendapat terkait permasalahan tapal batas. Berbagai topik dibahas, termasuk pelayanan publik, infrastruktur, dan pemekaran desa. Gubernur Kaltim menekankan pentingnya penetapan batas wilayah berdasarkan hukum dan aspek lainnya, serta menjamin hak-hak warga negara di Kalimantan Timur.
Dalam kegiatan peninjauan lapangan ini tidak menghasilkan kesepakatan antara Pemkab Kutim dan Pemkot Bontang, namun hasilnya akan disampaikan ke Mahkamah Konstitusi untuk menjadi pertimbangan dalam memutus gugatan Judicial Review UU No. 47 Tahun 1999 yang diajukan oleh Pemkot Bontang. Kegiatan ini berlangsung aman dan kondusif, dengan situasi yang terkendali.
Humas Polres Bontang