Bontang – Aksi asusila yang meresahkan warga beberapa saat lalu terjadi di wilayah Bontang Selatan. Seorang pria berinisial AR (32) diamankan Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang usai diduga melakukan tindakan eksibisionisme atau mempertontonkan alat kelamin di sebuah toko aksesoris, Kamis (7/8/2025) malam.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 16.30 Wita di Jalan Ikan Tuna, Kelurahan Tanjung Laut Indah. Berdasarkan laporan korban, MA (25), kejadian bermula saat ia tengah bekerja menjaga toko. Pelaku yang mengenakan helm dan masker datang seolah hendak berbelanja, namun tiba-tiba membuka resleting celana dan memperlihatkan alat kelaminnya.
Berbekal rekaman CCTV dan keterangan saksi, polisi berhasil mengidentifikasi serta membekuk pelaku di tempat tinggalnya. 1 hoodie putih, 1 helm putih, dan sepasang sandal hitam menjadi BB saat terduga melakukan aksinya. Saat ini, pelaku telah ditahan di Mako Polres Bontang untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menegaskan bahwa Polri akan bertindak tegas terhadap pelaku tindak asusila yang meresahkan masyarakat.
> “Kami mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan atau mengalami tindakan asusila. Penegakan hukum akan kami lakukan secara cepat dan profesional demi menjaga rasa aman warga,” ujarnya.
Pelaku dijerat Pasal 36 Jo Pasal 10 UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi Jo Pasal 281 KUHPidana. Hingga kini, situasi di lokasi kejadian telah kembali aman.
Humas Polres Bontang