BONTANG – Polres Bontang berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga melakukan promosi judi online melalui media sosial Instagram. Penangkapan ini dilakukan pada Senin (4/8/2025) sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan Surabaya, Kelurahan Gunung Telihan, Kecamatan Bontang Barat.
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari patroli siber yang dilakukan Tim Unit 2 Tipidter untuk mengantisipasi tindak pidana siber, tim menemukan akun Instagram @rmdhn_majid yang memuat tautan dan unggahan instastory mengarahkan pengguna ke situs judi online Kipas 899.
“Ketika tautan pada akun tersebut diklik, tim kami menemukan bahwa link tersebut mengarah ke sebuah website yang berisi permainan judi online. Selain itu, terlapor juga mengunggah instastory bertuliskan INFO CUANN yang berisi tautan ke situs yang sama,” ungkap Kasat Reskrim.
Petugas kemudian mengamankan pemilik akun, berinisial MN (23), beserta barang bukti berupa satu unit ponsel merk Redmi 13C warna hitam.
Atas perbuatannya, terlapor disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman pidana penjara dan/atau denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Polres Bontang mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian, baik secara langsung maupun daring, serta melaporkan jika menemukan adanya dugaan promosi judi online di lingkungan sekitar.
Humas Polres Bontang