Bontang – Polsek Muara Badak berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan terhadap seorang perempuan yang mengalami gangguan mental, yang terjadi di Desa Gas Alam Badak 1, Kecamatan Muara Badak pada Minggu 27 Juli 2025.
Terduga bernama Bh bin Ne (24), memasuki rumah korban NR (20) yang saat itu sedang berada di rumah sendirian. Terduga adalah tetangga korban yang mengetahui seluk beluk situasi di rumah korban dan mengetahui bahwa korban menderita gangguan mental sejak kecil sehingga memanfaatkan kesempatan ini untuk melakukan perbuatan asusila.
“Kasus ini sangat kami sesalkan, terlebih karena korban adalah perempuan dengan kondisi rentan. Kami
menangani perkara ini dengan serius dan profesional”, ujar Kapolsek Muara Badak Iptu Danang.
Saat ini terduga berikut BB telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk dilakukan proses hukum. Terduga dijerat dengan Pasal 286 KUHPidana tentang Persetubuhan terhadap orang yang tidak berdaya, dengan ancaman pidana berat.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., menegaskan “Kami tidak akan mentolerir tindakan keji terhadap kaum rentan. Kepolisian akan bertindak tegas untuk menegakkan keadilan,” tegasnya.
Humas Polres Bontang