Bontang – Polres Bontang menggelar press release pengungkapan tiga kasus tindak asusila di wilayah hukum Polres Bontang. Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rupatama Lt. 2 Polres Bontang, Jl. Bhayangkara No. 01, Kel. Gn. Elai, Kec. Bontang Utara, Kota Bontang, pada Selasa (29/7/2025) pukul 11.00 WITA.
Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si, didampingi Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto, SH, MH, dan Kasi Humas Polres Bontang, IPTU Dany Purwanto, memimpin press release tersebut.
Kasus Pertama Tersangka inisial S (20) diamankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap korban inisial NF (14), warga Kel. Loktuan, Kec. Bontang Utara. Kejadian berlangsung pada Rabu, 25 Juni 2025, sekitar pukul 17.30 WITA di sebuah homestay di Kel. Loktuan. Korban dibawa ke Samarinda oleh tersangka setelah kejadian.
Kasus Kedua Tersangka inisial AC (21) diamankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap korban inisial RH (11), warga Kec. Muara Badak. Kejadian berlangsung pada Kamis, 3 Juli 2025, sekitar pukul 17.00 WITA di Kebun Sawit Sambera, Desa Tanjung Limau, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara. Tersangka mengancam korban dengan tombak sawit untuk melakukan tindak asusila.
Kasus Ketiga Tersangka inisial S (25) diamankan karena diduga melakukan tindak asusila terhadap korban yang belum disebutkan identitasnya. Kejadian berlangsung pada Sabtu, 19 Juli 2025, sekitar pukul 16.30 WITA di Jl. Wr. Soepratman, Rt. 57, Kel. Berbas Tengah, Kec. Bontang Selatan.
Saat ini ke 3 terduga telah diamankan di Polres Bontang untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka serta diancam dengan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76e undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas uuri no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman dipidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)
Polres Bontang mengapresiasi masyarakat Kota Bontang atas peran serta dan dukungannya dalam membantu tugas-tugas kepolisian. Masyarakat diimbau untuk segera melaporkan setiap informasi terkait gangguan kamtibmas sekecil apapun melalui HOTLINE “110” atau No WA Kapolres Bontang 0822-5252-8823. Identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Humas Polres Bontang