Bontang – Rabu, 23 Juli 2025 pukul 11.10 Wita, bertempat di Aula Wicaksana Laghawa Polres Bontang, telah dilaksanakan kegiatan Konferensi Pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Bontang AKBP Widho Anriano, S.I.K., M.Si., terkait klarifikasi video viral di media sosial yang melibatkan anggota Satuan Lalu Lintas Polres Bontang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Intelkam AKP Didik Sulistyo, S.H., Kasat Lantas AKP Purwo Asmadi, S.H., Kasi Propam AKP Hari Supranoto, S.H., M.H., dan Kasi Humas IPTU Dany Purwanto. Konferensi pers ini juga dihadiri oleh sejumlah perwakilan media lokal, di antaranya Bontang Post, Dialektis, Klik Bontang, Akurasi, Media Kaltim, Radar Bontang, Tribun Kaltim, Pranala.co, Expreso.co, dan Bekesah.co.
Dalam pemaparannya, Kapolres Bontang menjelaskan bahwa kejadian bermula pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 07.15 WITA. Saat itu, personel Satlantas tengah melakukan pengaturan lalu lintas dan menerima laporan warga terkait insiden tabrak lari di wilayah Loktuan. Personel mencoba menghentikan kendaraan yang diduga terlibat, namun pengemudi menunjukan sikap tidak kooperatif dan justru melarikan diri dan memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, membahayakan pengguna jalan lain. Setelah koordinasi antarpos melalui radio HT, pengemudi akhirnya berhasil diamankan di sekitar Pasar Rawa Indah.
Saat diamankan, pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM dan STNK. Namun, dalam proses penindakan, salah satu anggota Satlantas melakukan tindakan di luar prosedur dengan memukul kaca mobil menggunakan helm hingga pecah. Kapolres Bontang menyampaikan bahwa tindakan tersebut tidak dapat dibenarkan dan personel yang bersangkutan telah diberikan sanksi internal.
“Kami mohon maaf kepada masyarakat atas kejadian yang terjadi. Kami telah memberikan sanksi fisik berupa push-up sebanyak 50 kali setiap hari dan akan dilanjutkan dengan sanksi administrasi,” jelas Kapolres Bontang melalui Kasi Propam AKP I Gede Eka.
Dalam sesi tanya jawab, Kasat Lantas Polres Bontang menjawab beberapa pertanyaan dari media:
• Anggota yang melakukan tindakan tidak sesuai SOP telah dihukum secara fisik dan akan dikenakan sanksi administrasi.
• Pengemudi kendaraan dikenakan sanksi tilang karena tidak memiliki SIM dan STNK.
• Polres Bontang telah mengganti kerusakan kaca mobil yang pecah akibat insiden tersebut dan penggantiannya telah selesai.
• Tes urin terhadap pengemudi juga telah dilakukan dengan hasil negatif.
Kapolres menegaskan komitmen Polres Bontang untuk terus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan humanis. Ia juga mengajak masyarakat untuk mendukung tugas kepolisian dan tidak ragu melapor jika menemukan penyimpangan oleh anggota di lapangan.
Humas Polres Bontang