Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang pada Minggu malam, 29 Juni 2025 sekitar pukul 20.30 WITA berhasil mengamankan seorang pria berinisial Ha Bin AT yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jl. Urip Sumoharjo RT. 012, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Kasat Resnarkoba AKP Rihard dalam keterangannya menjelaskan “Setelah dilakukan penggeledahan terhadap terduga Ha, ditemukan barang bukti berupa 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 3,10 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan dalam bungkus kopi sachet merek Top Coffee Gula Aren, sejumlah alat hisap (bong), sedotan modifikasi, uang tunai sebesar Rp 400.000, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi”.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing S.I.K., M.M., menyatakan, “Pengungkapan ini merupakan hasil dari sinergi antara Polri dan masyarakat. Kami mengapresiasi informasi yang akurat dari masyarakat, karena partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di kota Bontang.”
Saat ini terduga berikut BB telah diamankan Satresnarkoba, Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku kejahatan narkotika.
Humas Polres Bontang