Bontang – Kejadian memilukan ini terungkap pada Sabtu, 21 Juni 2025. Saat itu, ibu korban, Nu (39), membawa putrinya yang berusia 13 tahun ke Puskesmas karena mengeluhkan sakit kepala. Namun, hasil pemeriksaan medis justru menunjukkan bahwa korban tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar tiga bulan.
Dari hasil tersebut, sang ibu menanyakan langsung kepada korban dan diakui bahwa dirinya telah menjadi korban tindakan asusila yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, RS (39), pada bulan April 2025 di rumah mereka di daerah Gusung. Peristiwa ini dilaporkan oleh ibu korban dan segera mendapat penanganan, saat ini terduga telah diamankan di Polres Bontang.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menegaskan bahwa kasus ini ditangani secara profesional dan menyeluruh. “Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Karena menyangkut anak di bawah umur, penanganan dilakukan dengan serius dan hati-hati. Kami pastikan hak-hak korban terlindungi, dan pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku”.
Humas Polres Bontang