Bontang – Bertempat di Ruang Rupatama LT.2 Polres Bontang Jl. Bhayangkara No. 01 Kel. Gn. Elai Kec. Bontang Utara Kota Bontang dilaksanakan kegiatan Press Release Pengungkapan Narkotika di Wilayah Hukum Polres Bontang, (23/06/25)
Dalam kegiatan tersebut Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing SIK MM, memimpin langsung press release terkait keberhasilan Polsek Bontang Utara dalam mengungkap kasus narkotika.
Kapolres bontang yang didamping oleh Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito dan Kasi Humas Iptu Dany Purwantoro mengungkapkan bahwa keberhasilan ini tidak terlepas dari kontribusi masyarakat yang aktif dalam menyampaikan informasi yang akurat sehingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dan mengamankan 2 tersangka pada Sabtu, 21 Juni 2025, pukul 15.30 WITA.
Tersangka yang diamankan adalah A (44 tahun) warga Kecamatan Duampanua Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan dan MHS (40 tahun) warga Kecamatan Sungai Kunjang Kota Samarinda. Kedua tersangka diamankan di Jalan Parikesi Kel. Bontang Baru Kecamatan Bontang Utara setelah dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti sabu seberat 643,41 gram.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, SIK, MM, dalam Press Realese menjelaskan bahwa kasus ini berawal dari informasi masyarakat tentang dugaan peredaran narkoba di wilayah tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.
Polres Bontang berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga diri, keluarga, dan lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Masyarakat dapat melaporkan informasi terkait gangguan kamtibmas melalui hotline “110” atau WA Kapolres Bontang 0822-5252-8823.
Humas Polres Bontang