Bontang — Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada Kamis (12/06) sekitar pukul 18.20 WITA, Tim Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Kelurahan Guntung, Kecamatan Bontang Utara.
Terduga inisial AM alias Maskur (34), warga Kota Bontang, ditangkap di rumah tempat tinggalnya. Dalam penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan total berat bruto 1,91 gram, serta sejumlah barang bukti lainnya yang biasa digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika seperti 1 alat hisap (bong), 2 sedotan runcing,
1 timbangan digital, 1 dompet abu-abu, Uang tunai Rp300.000, dan 1 unit handphone Vivo warna coklat.
Hasil interogasi awal, terduga memperoleh sabu dengan sistem jejak dari seseorang yang tidak dikenal, kemudian membaginya dalam paket kecil untuk diedarkan. Terduga diketahui merupakan residivis kasus serupa yang baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan pada tahun 2023.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard menyatakan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya serius Polres Bontang dalam memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayahnya . “Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Bontang. Penegakan hukum akan kami lakukan secara tegas dan berkelanjutan demi menjaga generasi muda dari bahaya narkotika”.
Humas Polres Bontang