Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Bontang gelar Press realese Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dua orang Terduga Diamankan

by polres
June 2, 2025
in Uncategorized
Reading Time: 1 min read
0
Polres Bontang gelar Press realese Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur, Dua orang Terduga Diamankan
0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Polres Bontang menggelar Press realese pengungkapan dua kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara. Kedua kasus tersebut melibatkan tersangka SR (18 tahun) dan AP (18 tahun) yang melakukan persetubuhan terhadap korban AF (13 tahun) dan DA (17 tahun), Senin (02/06/2025)

 

BacaJuga

Residivis Sabu Tertangkap Lagi : Polisi Temukan Barang Bukti dalam Botol Minuman

Residivis Sabu Tertangkap Lagi : Polisi Temukan Barang Bukti dalam Botol Minuman

June 3, 2025
Polres Bontang gelar Press Realese tindak lanjut Penyelidikan Pengaduan Dugaan Ijazah Palsu Dihentikan : Tidak Cukup Bukti Tindak Pidana

Polres Bontang gelar Press Realese tindak lanjut Penyelidikan Pengaduan Dugaan Ijazah Palsu Dihentikan : Tidak Cukup Bukti Tindak Pidana

June 2, 2025

Dalam konferensi pers, Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing SIk MM secara langsung menjelaskan kronologi singkat kedua kasus tersebut. Tersangka SR melakukan persetubuhan terhadap korban AF sebanyak 3 kali dengan modus rayuan akan bertanggung jawab jika korban hamil, sementara tersangka AP melakukan persetubuhan terhadap korban DA sebanyak 3 kali dengan modus janji akan menikahi jika korban hamil.

 

Polres Bontang telah mengamankan barang bukti berupa pakaian dan handphone yang digunakan dalam kasus tersebut. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

 

Kapolres Bontang mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya, terutama dalam pergaulan dan penggunaan media sosial, serta tidak ragu untuk melapor jika menemukan tanda-tanda kekerasan atau kejahatan terhadap anak.

 

Polres Bontang akan terus berupaya maksimal dalam menangani setiap laporan yang masuk dan menindak tegas setiap pelaku kejahatan, khususnya yang menyasar anak di bawah umur.

 

Humas Polres Bontang

Previous Post

Polres Bontang gelar Press Realese tindak lanjut Penyelidikan Pengaduan Dugaan Ijazah Palsu Dihentikan : Tidak Cukup Bukti Tindak Pidana

Next Post

Residivis Sabu Tertangkap Lagi : Polisi Temukan Barang Bukti dalam Botol Minuman

Next Post
Residivis Sabu Tertangkap Lagi : Polisi Temukan Barang Bukti dalam Botol Minuman

Residivis Sabu Tertangkap Lagi : Polisi Temukan Barang Bukti dalam Botol Minuman

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim