Bontang – Tim Rajawali Satreskrim mengamankan seorang pria berinisial MAP (20) yang diduga teah melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 14.30 WITA di Jalan RE Martadinata, RT 27, Kelurahan Loktuan.
Saat itu, Minggu, 25 Mei 2025 sekitar pukul 14.00 WITA, Zi (40) telah menerima informasi dari saksi bahwa ada seorang pria masuk ke rumah kontrakannya melalui pintu belakang. Setelah dilakukan interogasi, korban DAZ (15) mengakui bahwa terduga MAP telah melakukan perbuatan asusila terhadap dirinya. Laporan resmi telah diterima Polres Bontang dan saat ini terduga telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menyatakan “Benar bahwa Polres Bontang telah menerima Laporan Pengaduan Resmi dari orang tua korban anak DAZ , dan telah mengamankan terduga MAP untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini akan ditangani secara profesional menurut ketentuan Undang Undang”.
Humas Polres Bontang