Bontang – Seorang pria berinisial Mt alias Ig (40), warga Tanjung Laut, diringkus di rumah kontrakannya di Kelurahan Berbas Pantai, pada Jumat malam (23/05/2025). Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan dan keterangan terduga Ms bin A.
Saat dilakukan penggeledahan, Tim Resnarkoba menemukan 15 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu seberat bruto 5,62 gram. Sabu itu disembunyikan secara rapi di dalam panci listrik dan sebuah helm hitam. Selain sabu, 1 unit handphone, uang tunai Rp. 700.000, juga diamankan sebagai barang bukti alat komunikasi dan uang hasil penjualan sabu. Dari keterangan terduga Mt alias Ig sabu itu diperolehnya dari seseorang yang hingga saat ini masih buron.
Dalam keterangannya Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyampaikan “Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkoba di Bontang. Ini adalah komitmen kami untuk menjaga generasi muda dari bahaya narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi kepada Polri melalui kanal komunikasi yang tersedia dan menjamin kerahasiaan pemberi informasi”.
Humas Polres Bontang