Sat Reskrim Polres Bontang bersama Unit Reskrim Polsek Bontang Utara telah mengamankan dua pemuda yang terlibat dalam perkelahian akibat pengaruh minuman keras di kawasan Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Jumat dini hari (16/05/2025).
Kejadian bermula pada Kamis malam (15/05/2025) sekitar pukul 21.00 WITA, ketika YB alias Randy (21), warga Jalan Awang Long, dan Ra (22), warga Jalan Tarakan, mengonsumsi minuman beralkohol berkadar tinggi (alkohol 95%) di tempat kos milik YR. Dalam keadaan mabuk, keduanya terlibat kesalahpahaman yang berujung pada perkelahian.
Saat diinterogasi, keduanya masih dalam pengaruh alkohol dan memberikan keterangan yang tidak jelas. YR sempat mengaku hendak ditikam oleh Ra. Namun, setelah kondisi keduanya membaik pada Jumat pagi pukul 10.00 WITA, mereka menyatakan bahwa insiden tersebut hanya merupakan kesalahpahaman tanpa adanya ancaman atau penggunaan senjata tajam.
Pihak kepolisian kemudian memfasilitasi mediasi antara keduanya. Hasilnya, kedua belah pihak sepakat untuk saling memaafkan, berjanji tidak mengulangi perbuatannya, dan menandatangani surat perdamaian.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menyampaikan himbauan “Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menjauhi konsumsi minuman keras yang dapat memicu tindakan kekerasan dan merugikan diri sendiri serta orang lain. Polisi juga mengimbau masyarakat agar segera melaporkan melalui kanal Call Center 110 maupun Hotline Kapolres Bontang jika melihat potensi konflik serupa di lingkungan sekitar”.
Humas Polres Bontang