Bontang – Tim gabungan Polsek Bontang Utara, Jatanras Polda Kaltim, Rajawali Polres Bontang, dan Polsek Bontang Selatan berhasil menangkap 2 terduga pelaku jambret / pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Bontang Utara. Penangkapan dilakukan Kamis (15/05/2025) malam sekitar pukul 23.35 WITA.
2 Terduga pelaku yang diamankan yakni AS (28), warga Tanjung Laut, dan AWA (26), warga Berbas Tengah. Keduanya ditangkap di rumah masing – masing setelah dilaporkan melakukan perampasan ponsel terhadap seorang perempuan bernama BA.
Modus Ajak Tunjukkan Lokasi
Bermula saat korban BA sedang berada di pos kamling Jalan Kapten Piere Tendean, Gg. Granit 2, pada Rabu sore (14/05/2025). Korban dihampiri dua pria yang berpura – pura meminta tolong menunjukkan arah ke sebuah lokasi di Bontang Kuala.
Korban kemudian ikut salah satu pelaku menggunakan sepeda motor. Saat tiba di depan SD 001 Bontang Utara, pelaku berpura – pura mengecek ban motor dan meminta korban membuka Google Maps. Saat korban mengeluarkan HP-nya, pelaku langsung merampas dan mencoba kabur.
Korban yang berusaha mempertahankan HP-nya justru terseret sepeda motor hingga mengalami luka di kaki kiri. Akibat kejadian ini, korban kehilangan satu unit HP VIVO Y03T dan mengalami kerugian sekitar Rp1,4 juta.
Berdasarkan laporan Korban Tim Gabungan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Kurang dari 48 jam, kedua pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito membenarkan penangkapan tersebut dan menyebut kedua pelaku kini diamankan di Mako Polsek untuk proses hukum lebih lanjut. “Tim bergerak cepat berkat keterlibatan masyarakat memberikan informasi akurat sehingga kedua pelaku beserta barang bukti telah kami amankan,” ujarnya.
Humas Polres Bontang