Bontang – Polres Bontang menunjukkan komitmennya dalam menjamin kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dengan mengawal dan mengamankan aksi damai yang dilakukan oleh Aliansi Gabungan Nelayan Marangkayu (AGNM), Rabu (14/05/2025), di depan PT Energi Unggul Persada (EUP), Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan.
Aksi unjuk rasa yang diikuti sekitar 200 orang ini merupakan bentuk protes nelayan atas dugaan pencemaran laut yang mengakibatkan kematian massal ikan di wilayah perairan Bontang Lestari dan Santan Ilir. Para peserta aksi menuntut pertanggungjawaban dari pihak perusahaan karena dampak yang ditimbulkan telah mematikan mata pencaharian mereka.
Pengamanan aksi dipimpin oleh Kapolsek Bontang Selatan, AKP Muhammad Rakib Rais, S.H., MAP, bersama jajaran Polres Bontang yang juga melibatkan unsur TNI dari Kodim 0908/Bontang. Beberapa pejabat kepolisian yang hadir antara lain Kasat Intelkam Polres Bontang AKP Yurizca Musiardillah, S.I.K dan Kasat Samapta AKP Widodo, S.H. Hadir pula perwakilan Kodim 0908/Bontang, termasuk Dan Unit Intel dan Babinsa setempat.
Aksi berjalan tertib dan damai. Massa membawa spanduk, pamflet, serta melakukan orasi secara bergantian. Mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 8,55 miliar untuk 190 orang nelayan selama tiga bulan kehilangan pendapatan.
Pada pukul 15.30 WITA, dilakukan mediasi antara pihak manajemen PT EUP dengan perwakilan AGNM yang difasilitasi oleh aparat kepolisian. Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan menyatakan akan menindaklanjuti tuntutan setelah berkoordinasi dengan kantor pusat di Jakarta. Kedua pihak menyepakati tenggat waktu dua minggu untuk memberikan jawaban.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Selatan menyampaikan bahwa “Polri hadir untuk menjamin keamanan dan ketertiban selama proses penyampaian aspirasi, memastikan hak-hak demokratis warga tetap terlindungi, memastikan kegiatan aksi tidak mengganggu ketertiban umum dan aktifitas warga masyarakat lainnya”.
Humas Polres Bontang