Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial MTS alias Teguh (25) diamankan petugas bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu, Sabtu (03/05/2025) siang.
Penangkapan dilakukan di sebuah tempat penginapan di kawasan Jalan KS. Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Terduga kemudian dibawa ke rumahnya di Kel Tanjung Laut Indah, dan ditemukan 2 bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat bruto 2,57 gram yang diduga sabu, alat hisap, korek gas, dan sebuah handphone.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Richard menyatakan bahwa pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran narkoba yang dilakukannya dengan sistem jejak yaitu pengambilan barang tanpa kontak langsung dengan pemasok.
“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya Polri Presisi dalam menjaga keamanan dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Kasat Reskoba.
Polres Bontang mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba. Bersama kita bisa wujudkan Bontang bersih narkoba.
Humas Polres Bontang