Bontang – Tim Sat Renarkoba kembali memperlihatkan komitmennya terhadap upaya pemberantasan Narkoba. Seorang pria berinisial AR alias Andi, warga Kelurahan Gunung Telihan, terduga ditangkap saat berada di sebuah rumah kos yang diduga kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba jenis sabu.
Penangkapan berlangsung pada Selasa (29/4/2025) sekitar pukul 16.00 Wita. Tim menemukan 9 paket sabu siap edar dengan total berat bruto 4,53 gram, timbangan digital, plastik klip, dan telepon genggam milik terduga.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard menyampaikan “Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penggerebekan ditemukan terduga berikut barang bukti yang diperoleh dengan cara “Jejak” dari seseorang di Bontang Kuala. Terduga AR merupakan residivis kasus serupa yang telah menjalani hukuman sebelumnya”.
Polres Bontang akan terus mengembangkan upaya upaya pemberantasan Narkoba secara berkelanjutan. Warga masyarakat diharapkan berpartisipasi dalam menyampaikan informasi tentang peredaran Narkoba.
Humas Polres Bontang