Bontang – Menanggapi opini yang berkembang di media dan media sosial terkait kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang melibatkan Tersangka A Bin (Alm) Kaco, perlu ditegaskan bahwa Polres Bontang dalam hal ini Polsek Muara Badak telah melakukan proses hukum sesuai prosedur dan norma hukum yang berlaku.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Bontang melalui Kapolsek Muara Badak Iptu Danang menyampaikan :
Dasar Hukum :
Terhadap Tersangka disangkakan dengan Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang berbunyi :
> “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.”
Selanjutnya Pasal 80 ayat (1) mengatur sanksi pidana :
> “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp72.000.000.”
Pertimbangan Hukum dan KUHAP :
Berdasarkan Pasal 21 ayat (4) KUHAP, penahanan hanya dapat dilakukan jika tersangka diduga keras melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih. Karena ancaman pidana pada pasal yang disangkakan kurang dari 5 tahun, maka secara hukum tidak memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan.
Selain itu, penyidik juga mempertimbangkan syarat subjektif berdasarkan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, yaitu apakah tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Dalam hal ini, penyidik menilai tidak ada alasan kuat untuk melakukan penahanan karena tersangka kooperatif dan memiliki domisili tetap.
Langkah Proses Hukum yang Sudah Ditempuh :
– Laporan resmi diterima pada 7 April 2025.
– Pemeriksaan saksi, korban, tersangka, serta visum et repertum telah dilakukan.
– SPDP telah dikirimkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara.
– SP2HP telah diberikan secara berkala kepada pelapor.
– Rabu 30 April 2025, berkas perkara diserahkan untuk tahap I ke pihak kejaksaan.
Kapolres Bontang menegaskan bahwa “Proses hukum tidak dibangun atas dasar opini atau tekanan publik, tetapi atas dasar hukum, bukti, dan pertimbangan objektif. Tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka bukan berarti ada impunitas, melainkan bentuk kepatuhan terhadap hukum acara pidana yang menjunjung asas due process of law”.
Humas Polres Bontang