Bontang — Gerak cepat Satresnarkoba Polres Bontang kembali membuahkan hasil. Pada Sabtu, 26 April 2025, sekitar pukul 16.25 WITA, Unit II Satresnarkoba berhasil meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan Bontang Lestari.
Tersangka berinisial MS alias M bin S (32 tahun) diamankan di Jl. Linmas 2 RT 008, Kelurahan Bontang Lestari, Kecamatan Bontang Selatan. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.
Saat dilakukan pengintaian, terduga terlihat menunjukkan gerak-gerik mencurigakan. Menyadari kehadiran petugas, ia mencoba melarikan diri sambil membuang barang bukti. Namun, upaya tersebut digagalkan oleh tim Satresnarkoba yang sigap melakukan pengejaran dan mengamankannya.
Barang bukti yang berhasil diamankan di lokasi kejadian berupa satu bungkus plastik bening berisi kristal putih (diduga sabu) seberat bruto 0,72 gram, satu plastik klip, satu korek gas, satu sedotan putih, dan satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Dalam pemeriksaan awal, Midun mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Ia juga menyebutkan mendapatkan sabu dari seseorang yang hingga kini masih dalam pengejaran petugas.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard, menyampaikan “Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami berkomitmen menindak tegas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Bontang. Saat ini, kami masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok barang haram tersebut,” ungkapnya.
Polres Bontang menegaskan komitmennya untuk terus berperang melawan narkoba, demi menciptakan Bontang yang bersih dan aman untuk seluruh masyarakat.
Humas Polres Bontang