Bontang – Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang kembali mencatatkan prestasi dalam pemberantasan peredaran narkotika. Kali ini, seorang pria berinisial S alias A (45), warga Jalan Pelabuhan 1 RT.31, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Kecamatan Bontang Selatan, diamankan pada Minggu malam sekitar pukul 21.00 Wita. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka MA, yang mengaku menyerahkan narkotika jenis sabu kepada terduga S untuk diedarkan.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,75 gram yang disimpan di saku bajunya. Selain itu, turut disita barang bukti berupa satu bungkus plastik klip kosong, satu buah baju abu-abu, uang tunai Rp250.000, serta satu unit handphone OPPO warna hijau.
Saat ini terduga telah diamankan di Mapolres Bontang beserta barang bukti guna menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Bontang melalui Kasat Resnarkoba AKP Rihard Nixon menyatakan “Penyidik Satresnarkoba juga akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di wilayah Bontang. Kami mengajak seluruh masyarakat untuk terus bersinergi dalam upaya pemberantasan narkoba demi menyelamatkan generasi penerus bangsa.
Humas Polres Bontang