Bontang – Kamis, 10 April 2025 sekira pukul 16.00 WITA, Unit Reskrim Polsek Muara Badak mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan terhadap anak di bawah umur. Pelaku yang diamankan adalah Inisial A, seorang laki-laki berusia 49 tahun yang beralamat di Jl. S. Hasanuddin Rt. 06, GG. Delta, Desa Badak Baru, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara.
Tindak pidana penganiayaan ini terjadi pada hari Senin tanggal 07 April 2025 sekira pukul 11.30 WITA di Jl. S. Hasanuddin Rt. 06, GG. Delta, Desa Badak Baru, Kec. Muara Badak, Kab. Kutai Kartanegara. Korban adalah seorang anak berusia 9 tahun
Menurut kronologi kejadian, A mengejar korban dan melakukan penganiayaan dengan menjewer kedua telinganya, memukul bibirnya sebanyak 3 kali, dan menendang kakinya sebanyak 2 kali. Atas kejadian tersebut, Ayah Korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Muara Badak untuk ditindaklanjuti.
Unit Reskrim Polsek Muara Badak kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terduga A dan Barang bukti yang diamankan antara lain hasil visum, akte kelahiran korban, dan KK pelapor.
Pelaku dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C UURI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek Muara Badak untuk proses lebih lanjut.
Humas Polres Bontang