Bontang – Kamis, 10 April 2025, pukul 18.00 WITA, Tim Rajawali Polres Bontang mengamankan pelaku pencurian yang terjadi di sebuah toko mebel jati di Jalan Bhayangkara, RT 14, RW-, Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara, Kota Bontang, Kalimantan Timur.
Pelaku pencurian tersebut adalah IR, yang merupakan karyawan toko jati tersebut. kejadian bermula pada hari Selasa tanggal 08 April 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, saat saksi Abdul Gani sedang membuka toko mebel jati dan mengecek barang yang berada dalam toko. Namun, setelah mengecek barang tersebut, saksi melihat bahwa ada beberapa barang yang hilang.
Setelah mengetahui ada barang yang hilang, saksi langsung menghubungi pemilik toko atau korban, Heny Rizkia. Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp. 29.500.000 (Dua Puluh Sembilan Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan merasa keberatan, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
Tim Rajawali Polres Bontang kemudian melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis tanggal 10 April 2025 sekitar pukul 17.30 WITA, berhasil mengamankan terduga IR. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa IR telah menjual barang yang hilang tersebut kepada seseorang bernama H, yang kemudian menjualnya kepada seorang perempuan berinisial D
Tim Rajawali kemudian mencari keberadaan H dan berhasil mengamankannya di sekitar Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Gunung Elai. Selanjutnya, Tim Rajawali mendatangi rumah D dan berhasil menemukan barang yang hilang tersebut.
Dari pengakuan D, diketahui bahwa barang tersebut dibeli dari pelaku seharga Rp. 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah). Saat ini, pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang untuk proses lebih lanjut.
Humas Polres Bontang