Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Utara berhasil mengamankan 2 pria yang diduga sebagai pelaku pencurian perangkat elektronik di sebuah tempat rental Play Station di kawasan Lok Tuan, Bontang Utara. Penangkapan dilakukan pada Kamis malam, 10 April 2025 sekitar pukul 21.00 WITA.
Kapolsek Bontang Utara Iptu Lukito menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban RGB, saat datang ke tempat rental PS miliknya di Jalan Kapal Pinisi 7 pada 5 April 2025, Korban terkejut mendapati 2 unit PS4, 4 unit PS3, 1 unit PS2, 3 TV 40 inci, 4 TV 32 inci, 1 laptop Acer 10 inci, 1 kipas angin Miyako, 1 AC LG ½ PK, dan 15 stik PS, telah hilang hingga total kerugian ditaksir mencapai Rp30 juta. Dari hasil rekaman CCTV, pelaku terlihat beraksi dalam rentang waktu 29 Maret hingga 4 April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil mengamankan terduga S (34) dan MT dan saat ini menjalani proses penyidikan tindak pidana di Polsek Bontang Utara.
Kapolres Bontang melalui Kapolsek Bontang Utara juga menyampaikan “Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal komunikasi hotline Kapolres Bontang maupun Call Center 110, setiap pengaduan akan kami tindak lanjuti segera sesuai ketentuan hukum yang berlaku”.
Humas Polres Bontang