Bontang – Seorang pemuda berinisial DAP (22), warga Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan, diamankan Tim Rajawali Polres Bontang pada Selasa (08/04/2025) malam. Pemuda tersebut diduga kuat melakukan aksi pencurian di rumah pamannya sendiri, berinisial TAS, di kawasan Jalan Simon Tampubolon, Bontang Barat.
Kejadian bermula saat korban bersama istri dan anaknya bepergian ke Samarinda pada Kamis (03/04/2025). Saat kembali ke rumah pada Sabtu (05/04/2025) malam, korban mendapati jendela kamar belakang yang semula terkunci dari dalam telah terbuka paksa, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui perhiasan berupa satu gelang emas seberat 20 gram, satu anting emas 3,3 gram, serta uang tunai sebesar Rp2,8 juta telah raib dari dalam lemari.
Tim Rajawali bergerak cepat melakukan penyelidikan, dari hasil olah tempat kejadian perkara dan informasi yang dihimpun, kecurigaan mengarah kepada seorang terduga pelaku yang juga keponakan korban sendiri. Terduga diamankan pada Selasa malam sekitar pukul 21.30 WITA di sekitar Jalan HM. Ardan, Kelurahan Satimpo. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu gelang dan dua anting emas yang diduga hasil curian.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyatakan “Tim masih akan terus nelakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang telah dijual oleh terduga pelaku, saat ini terduga menjalani proses penyidikan dan diamankan di Polres Bontang”.
Humas Polres Bontang