Bontang, 18 Maret 2025 – Pada hari Selasa, 18 Maret 2025, pukul 09.30 Wita, telah dilaksanakan kegiatan rutin “Rehabilitasi Terhadap Tahanan Kasus Narkoba” oleh Tim Dokter Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) di Rutan Polres Bontang.
Dalam kegiatan tersebut dilakukan assessment sebagai bagian dari program rehabilitasi narkoba terhadap dua orang warga biinaan dalam kasus penyalahgunaan Narkotika dan obat obatan terlarang.
Kegiatan rehabilitasi ini dilaksanakan secara rutin sebagai bentuk kerja sama antara Polres Bontang dan Tim Dokter IPWL Kota Bontang. Tujuan utama dari program ini adalah memberikan pendampingan dan rehabilitasi kepada para tersangka agar di masa mendatang tidak lagi terjerumus dalam penyalahgunaan narkotika.
Kegiatan ini diharapkan dapat menjadi langkah preventif dan rehabilitatif dalam upaya memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang. Dengan adanya program ini, diharapkan para tahanan kasus narkoba dapat memperoleh pemulihan secara fisik dan mental serta memiliki kesadaran untuk tidak mengulangi perbuatan melawan hukum di masa depan.
Humas Polres Bontang