Bontang – Berawal dari kesaksian Korban HS (13) yang menceritakan kisah yang dialaminya atas perbuatan terduga BH (40). Saat itu sekira tanggal 30 Oktober 2024, korban bertemu dengan saksi ZY (50) dan menjelaskan bahwa dirinya telah mengalami perbuatan cabul disertai ancaman atas perbuatan BH yang juga sebagai ayah tirinya.
Korban menceritakan bahwa perbuatan terduga BH dilakukan terhadap dirinya selama 3 tahun dan baru saat ini diceritakan kepada ibu kandungnya dan saksi untuk selanjutnya dilaporkan ke Polres Bontang.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari menyampaikan “Benar bahwa Polres Bontang telah mengamankan terduga BH atas perbuatannya melakukan perbuatan cabul terhadap anak yang masih di bawah umur dan saat ini telah dilakukan proses penyidikan atas tindak pidana yang diperbuatnya”.
Humas Polres Bontang