Bontang – Setelah melalui proses penyidikan yang panjang, Sat Reskrim Polres Bontang melaksanakan Tahap II dan telah menyerahkan 4 Tsk beserta BB kasus dugaan Tipidkor “Proses Pembebasan Lahan” pembangunan Labkesda Kota Bontang tahun 2012 kepada JPU pada Selasa (11/03/2025).
Berawal dari penyelidikan Sat Reskrim terhadap pembebasan lahan senilai hampir Rp 4 miliar, yang ternyata berujung pada Kerugian Negara sebesar Rp 3,7 miliar. Lahan yang telah dibeli oleh Pemkot Bontang justru tidak bisa digunakan karena adanya sengketa hukum yang dimenangkan oleh pemilik aslinya, Muhammad Yusuf.
Modus Korupsi : Manipulasi Harga dan Kelalaian Administrasi
Penyidik menemukan bahwa transaksi pembebasan lahan ini melibatkan manipulasi harga tanah, di mana Tsk SHA membeli tanah dengan harga murah, kemudian menjualnya ke Pemkot Bontang dengan harga lebih tinggi melalui perantara Tsk SRW. Selain itu, tim pengadaan tanah tidak melakukan pengumuman resmi.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, ditemukan bahwa tim appraisal juga ditekan untuk menetapkan nilai tanah sebesar Rp 1,5 juta per meter persegi, padahal sebelumnya tanah tersebut dibeli dengan harga Rp 1 juta per meter persegi.
Menyertai berita ini, 4 Tsk berikut BB telah diserahkan kepada JPU di Kejari Bontang masing masing inisial Dra. N. NS (63) ; DS (41) ; SMRW (43) ; dan SHA (61).
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan “Dengan pelaksanaan Tahap II, kini para TSK akan menjalani proses Penuntutan hingga Pengadilan. Kasus ini mendapat sorotan masyarakat yang menginginkan keadilan karena dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas kesehatan malah di korupsi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab untuk kepentingan dan keuntungan pribadi”.
Polres Bontang menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dan akan terus mengawal proses hukum nya agar pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Humas Polres Bontang