Polres Bontang News
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home Uncategorized

Polres Bontang Melaksanakan Tahap II : Penyerahan 2 Tersangka, Barang Bukti dan Berkas Perkara Kasus APDERIS ke Kejaksaan Negeri Bontang

by polres
March 5, 2025
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
0
Polres Bontang Melaksanakan Tahap II : Penyerahan 2 Tersangka, Barang Bukti dan Berkas Perkara Kasus APDERIS ke Kejaksaan Negeri Bontang
0
SHARES
6
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Bontang – Polres Bontang telah melaksanakan Tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan tersangka inisial RW (28) dan SR (28). Berkas perkara beserta tersangka dan barang bukti telah resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang pada Selasa (04/03/2025) pukul 10.00 WITA.

Kasus ini bermula dari dugaan investasi bodong yang dilakukan melalui akun Instagram apderis_invest, yang menawarkan bisnis peternakan ayam dengan janji keuntungan antara 10% hingga 42%.

BacaJuga

Pererat kekompakan, Kapolda Kaltim, Pangdam dan Gubernur Kaltim melaksanakan kunker sinergitas di Bontang

Pererat kekompakan, Kapolda Kaltim, Pangdam dan Gubernur Kaltim melaksanakan kunker sinergitas di Bontang

July 12, 2025
Polda Kaltim Musnahkan 7 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

Polda Kaltim Musnahkan 7 Kilogram Sabu, Tegaskan Komitmen Perangi Narkoba

July 12, 2025

Korban awalnya tertarik setelah melihat unggahan terkait bisnis tersebut di media sosial. Ia kemudian berkomunikasi dengan tersangka dan mentransfer dana secara bertahap ke rekening Bank Mandiri atas nama tersangka RW dengan total sebesar Rp 85.000.000. Namun, hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan sebesar Rp 36.940.000 yang seharusnya ia peroleh. Setelah upaya komunikasi dengan tersangka gagal, korban menyadari bahwa dirinya telah menjadi korban penipuan.

Kasus ini semakin berkembang setelah ditemukan adanya 904 korban lain dari berbagai wilayah di Indonesia yang mengalami kerugian serupa. Hal ini mendorong korban bersama yang lainnya untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum menuju persidangan. Dengan adanya perkembangan ini, diharapkan para korban dapat memperoleh keadilan, serta menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap modus investasi ilegal yang marak terjadi di media sosial. Saat penyerahan Tahap II, para Tersangka didampingi oleh Penasehat Hukum Dr. AMIR, SH MH dan AKSAN, SH.

Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menyampaikan “Polres Bontang telah secara resmi menyerahkan 2 tersangka, barang bukti berikut berkas perkara Investasi Bodong “APDERIS” kepada JPU yang didampingi oleh Penasehat Hukum masing masing tersangka. Ini merupakan jawaban atas komitmen Polres Bontang dalam penanganan kasus ini yang memerlukan kerja keras dan waktu bagi penyidik untuk menguatkan bukti bukti pendukung hingga diserahkan dan diterima JPU di Kejari Bontang”.

Humas Polres Bontang

Previous Post

Polres Bontang gelar Press Realese pengungkapan Kasus Curanmor di Kota Bontang

Next Post

Intensifkan Patroli Lingkungan : FKPM dan Polsek Bontang Utara Amankan 3 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong

Next Post
Intensifkan Patroli Lingkungan : FKPM dan Polsek Bontang Utara Amankan 3 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong

Intensifkan Patroli Lingkungan : FKPM dan Polsek Bontang Utara Amankan 3 Unit Sepeda Motor Knalpot Brong

  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
  • BERITA HARIAN
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
Layanan Darurat: 110

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim

No Result
View All Result
  • HOME
  • Pejabat Kapolres Bontang
    • KAPOLRES BONTANG DARI MASA KEMASA
    • PEJABAT UTAMA POLRES BONTANG
  • BERITA HARIAN
    • BERITA
    • OPENING
    • BINMAS
    • KRIMINAL
    • NARKOBA
    • SATLANTAS
  • Sejarah
  • DIPA ANGGARAN
  • Geografis
  • SOP
  • SIM
  • SKCK
  • PUSAT INFORMASI
    • NO.PENTING
    • PENGADUAN MASYARAKAT

© Copyright 2022, All Rights Reserved  |  Developed by Visi Media Teknologi, Bontang-Kaltim