Senin, 03 Februari 2025, sekitar pukul 10.00 WITA, Bhabinkamtibmas Desa Salo Palai, Brigpol Rizani, melaksanakan kegiatan mediasi untuk menyelesaikan kesalahpahaman antara warga yang beralamat di BPU Kantor Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kasi Pemerintah (Umar Arif), Kadus Lembu (Baharuddin), Babinkamtibmas Desa Salo Palai (Brigpol Rizani), Ahmad (Penyewa Lama), Hakim (Penyewa Baru), dan Erni (Kuasa Pemilik Lahan).
Dalam kegiatan mediasi tersebut, berhasil dicapai kesepakatan antara para pihak, yaitu:
– Penyewa lahan Empang saat ini bersedia menyelesaikan penanaman mangrove dalam kurun waktu 3 minggu.
– Selanjutnya, masing-masing penyewa bersedia bertemu dengan ahli waris dari pemilik lahan.
Dengan kesepakatan tersebut, diharapkan kesalahpahaman antara warga dapat segera terselesaikan dan keadaan dapat kembali kondusif.
Humas Polres Bontang