Bontang – Seorang pria berinisial HRN (22) diamankan oleh Tim Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor. Pelaku ditangkap pada Senin (4/2/2025) sekitar pukul 16.30 WITA di Jalan MT. Haryono, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Bermula pada 18 Januari 2025, ketika korban, korban RAP (22) yang bekerja sebagai koki di Resto Pizza Hut Kelurahan Belimbing – Bontang Barat, terduga pelaku yang juga bekerja di tempat yang sama meminjam motor Honda Scoopy warna coklat hitam KT 4083 AB milik korban untuk mengambil barang di tempat kosnya , namun hingga jam kerja selesai terduga pelaku tidak kembali dan tidak bisa dihubungi. Bahkan, seluruh kontak karyawan restoran telah diblokir oleh terduga pelaku. Setelah beberapa kali mencoba mencari ke tempat kosnya tanpa hasil, korban akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polres Bontang. Akibat insiden ini, korban mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.
Kapolres Bontang melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto menjelaskan “Keberhasilan pengungkapan kasus ini sebagai bentuk kontribusi masyarakat menyampaikan informasi yang akurat kepada Kepolisian. Dengan kolaborasi penyelidikan antar satuan hingga terduga terdeteksi berada di Balikpapan dan segera tim bertindak mengamankan terduga dan barang bukti sepeda motor”.
Humas Polres Bontang